Alam P. Simamora: Penafsiran Ulang Tak Cukup, Wajib Ada Aturan Baru Tanpa Celah Makna Ganda
JAKARTA, 20 JUNI 2026 – Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Langkah ini diharapkan menjadi titik akhir perselisihan organisasi yang berlangsung bertahun‑tahun, namun kenyataannya keputusan yang diambil masih meninggalkan celah penafsiran yang cukup luas. Sejumlah pasal dinyatakan bertentangan dengan Undang‑Undang Dasar dan gugur kekuatan hukumnya, kecuali ditafsirkan secara khusus sebagai satu wadah organisasi dan satu sistem pengawasan tunggal. Namun, aturan teknis, pembagian wewenang, dan tata cara pelaksanaannya belum dijabarkan secara rinci dan tegas, sehingga ketidakpastian hukum belum sepenuhnya teratasi.
Menyikapi kondisi tersebut, Alam P. Simamora, S.H., M.H. menilai putusan ini justru menjadi bukti nyata bahwa landasan hukum yang berlaku saat ini sudah tidak memadai, usang, dan mengandung kelemahan mendasar. Menurutnya, memberikan makna baru pada pasal‑pasal lama sama sekali tidak mampu mencabut akar masalah yang ada. Pendekatan ini justru berisiko memicu sengketa baru, karena rumusan yang ada masih terbuka bagi berbagai tafsir sesuai kepentingan masing‑masing pihak yang bersengketa.
Risiko Sengketa Baru Akibat Rumusan Norma yang Samar
Ketidakjelasan ini muncul karena dasar hukum yang dipakai sudah tidak sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan riil dunia profesi. Selama bertahun‑tahun, ketidakpastian definisi organisasi dan sistem pengawasan telah menciptakan ketimpangan besar di tengah masyarakat. Masyarakat pencari keadilan mendapatkan standar layanan dan perlindungan hukum yang berbeda‑beda, hanya bergantung pada organisasi mana kuasa hukum mereka bernaung. Putusan terbaru ini belum memperbaiki struktur yang sudah terbentuk lebih dari dua dekade, karena hanya mengubah makna tanpa menyentuh sistem dasarnya. Situasi ini sangat rawan dimanfaatkan kelompok tertentu dan justru memperpanjang polemik yang sudah melekat lama.
UU Advokat Harus Dibangun Ulang dari Nol, Bukan Sekadar Dirakit Ulang
Fakta ini semakin menguatkan keyakinan bahwa Undang‑Undang Advokat tidak bisa lagi diperbaiki dengan cara tambal sulam atau perubahan sebagian. Penyesuaian parsial dinilai tidak akan pernah mampu menutup celah multitafsir yang ada sejak awal pembentukan aturan tersebut. Satu‑satunya jalan keluar yang tepat dan berkeadilan adalah merombak menyeluruh seluruh ketentuan yang ada dan menyusun regulasi baru dari nol. Aturan baru wajib dirumuskan secara tegas, lengkap, dan tertutup, agar tidak ada lagi ruang bagi penafsiran ganda, sekaligus menjamin kepastian hukum mutlak bagi seluruh elemen profesi dan masyarakat luas.
DPN PERADI Pimpinan Dr. Imam Hidayat Siap Sampaikan Solusi Lewat ‘Federasi Bar’
Menyadari kebutuhan mendesak akan pembaruan menyeluruh tersebut, DPN PERADI di bawah pimpinan Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. telah menyiapkan langkah strategis dengan menyatakan kesiapan penuh berdialog langsung bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Pertemuan khusus ini disiapkan untuk menyampaikan masukan mendalam dan rumusan hukum yang matang sebagai bahan utama penyusunan undang‑undang baru. Seluruh gagasan, kerangka kerja, dan pemikiran strategis pembaruan itu telah dibukukan secara lengkap dan sistematis dalam karya berjudul Federasi Bar, yang ditawarkan sebagai konsep paling pas dan relevan untuk menata ulang dunia advokasi Indonesia.
Alam menilai konsep ini merupakan solusi paling tepat karena menyamakan kedudukan advokat dengan penegak hukum lain seperti hakim dan jaksa yang sistem pengawasannya jelas, terpadu, dan berjenjang. Lewat kerangka baru ini, diharapkan lahir aturan yang mampu menyatukan seluruh elemen profesi, menetapkan standar kompetensi dan etik seragam, serta memulihkan kepercayaan publik secara utuh. Perombakan total adalah langkah berani namun mutlak diperlukan agar advokasi Indonesia ke depan lebih bermutu, berintegritas, dan mandiri sesuai amanat konstitusi negara.
(Tim Redaksi)
