Tak Penuhi Panggilan Polisi, Tan Irwan Akan Diburu & Jejak Dana Ditelusuri Tuntas
SURABAYA, 19 JUNI 2026 – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Tan Irwan terus berlanjut dan semakin intensif. Polrestabes Surabaya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) resmi mengumumkan langkah tegas yang akan diambil, lantaran tersangka tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
Atas nama Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali memanggil Tan Irwan untuk dimintai keterangan. Namun, panggilan tersebut tidak dihiraukan sama sekali dan yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi apa pun.
Menanggapi sikap menghindar tersebut, tim penyidik menegaskan akan segera melakukan langkah pengejaran dan penangkapan terhadap Tan Irwan. Tidak hanya itu, jaringan aliran dana yang diduga mengalir ke pihak‑pihak terdekat juga akan ditelusuri hingga ke akar, termasuk kepada anggota keluarga yang diduga turut menerima aliran dana tersebut. Hasil penelusuran nanti akan dijadikan bagian tak terpisahkan dari alat bukti perkara.
“Kami akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mendalami dugaan pencucian uang ini. Segala temuan di lapangan akan kami jadikan dasar pembuktian yang kuat,” tegas keterangan penyidik.
Dalam upaya memperkuat pembuktian, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting dan barang bukti dari para saksi yang diperiksa. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap jejak transaksi dan kepemilikan aset dapat terungkap secara transparan dan utuh.
Berawal dari Kasus Bisnis BBM Kapal Rugikan Miliaran Rupiah
Perkara pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus besar yang sebelumnya telah menjerat Tan Irwan, yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis pengisian bahan bakar minyak (BBM) kapal. Dalam kasus lama tersebut, Tan Irwan telah dinyatakan bersalah dan divonis oleh hakim. Para korban dilaporkan mengalami kerugian materi yang mencapai angka miliaran rupiah akibat janji keuntungan bisnis yang fiktif dan tidak pernah terealisasi.
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti di tengah jalan. Proses hukum akan terus dikembangkan dan diperlebar kepada siapa saja yang terlibat atau dicurigai turut menerima aliran dana hasil kejahatan tersebut.
“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ada,” tertulis jelas dalam isi surat perkembangan perkara tersebut.
Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo: Ini Kejahatan Berulang, Wajib Ditindak Tegas
Menanggapi perkembangan kasus ini, Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT selaku Kepala Tim Kuasa Hukum TSR Law Firm yang mewakili Soetijono, menyampaikan pandangannya dengan tegas. Ia menilai kasus ini sangat serius karena merupakan bentuk pengulangan tindak pidana.
Menurut catatan hukum yang dimiliki, Tan Irwan pada tahun 2022 lalu telah diputus bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Ia terbukti melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
“Ini sudah tindak pidana yang kedua kalinya. Di kasus sebelumnya, putusan hakim sudah meyakinkan kesalahan yang bersangkutan. Saya sangat yakin ada aliran dana besar yang mengalir ke lingkungan terdekatnya. Hal ini wajib ditelusuri tuntas oleh PPATK dan Polda Jatim,” ungkap Dr. Teguh Suharto Utomo.
Ia pun berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional dan memastikan Tan Irwan serta pihak‑pihak terkait segera diproses hukum.
“Hormati proses hukum. Kami berharap Tan Irwan dkk segera bertanggung jawab. Jangan sampai ada upaya menghalangi atau mengulur waktu, karena keadilan harus ditegakkan demi korban yang sudah dirugikan besar,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat pola kejahatan yang berulang dan indikasi pelarian aset yang melibatkan pihak terdekat. Masyarakat menantikan langkah nyata kepolisian dalam menangkap tersangka dan mengembalikan hak‑hak korban.
(Tim Redaksi)
