Kajian ETH: Banyak Lahan Beralih Fungsi Melawan Aturan, Masyarakat Minta Dikelola Ulang
BOGOR, 19 JUNI 2026 – Fakta hukum mengejutkan terungkap dari kawasan seluas ± 942.319 meter persegi bernama Rumbon Parung Hijau di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Kawasan yang dulunya perkebunan karet dan ditetapkan sebagai kawasan rumah kebun sejak 1994 di bawah pengelolaan Perum Perumnas, ternyata mayoritas hak pengelolaannya telah berakhir. Kini, tanah tersebut dikembalikan sepenuhnya sebagai milik negara.
Temuan ini dipaparkan langsung oleh Dr. KH. Another Hapin Nurgus, S.H., M.H., M.B.A., Kepala Departemen Lintas Instansi dan Lembaga Elang Tiga Hambalang (ETH), dalam hasil kajian resmi tertanggal 6 Oktober 2022. Menurutnya, perubahan kondisi di lapangan mulai tampak nyata sejak tahun 2005 silam.
Dari total 263 kaveling yang ada, sekitar 75 persen pemegang hak diketahui meninggalkan lokasi dan tidak memperpanjang masa berlaku sertifikatnya. Akibatnya, lahan terbengkalai, tidak terawat, lalu dimanfaatkan pihak lain tanpa izin resmi, hingga akhirnya fungsi lahannya berubah sepenuhnya secara tidak sah.
“Kami temukan bukti jelas: tanah yang seharusnya khusus untuk rumah kebun, kini berubah jadi tempat kuliner, gudang material, perumahan mewah, hingga ruko permanen. Ini pelanggaran nyata terhadap Akta Kesepakatan Nomor 150 Tahun 1994, serta bertentangan dengan keputusan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor soal tata ruang wilayah,” tegas Dr. Another.
Status Hukum Tegas: Hak Pengelolaan Bukan Hak Milik Mutlak
Secara yuridis, Dr. Another menegaskan status tanah ini adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Perumnas, bukan hak milik pribadi atau badan usaha. Merujuk Pasal 16 UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, HPL adalah tanah negara yang pengelolaannya dikuasakan ke instansi, namun hak kepemilikan tetap mutlak di tangan negara. Pemerintah berhak mencabut hak itu kapan saja jika peruntukannya berubah, dibiarkan kosong, atau masa berlakunya habis.
“Sifat HPL sangat berbeda dengan Hak Milik atau HGB biasa. HPL tak boleh dijual, tak boleh dijadikan jaminan, dan terikat aturan ketat. Data kami catat: lebih dari 75 persen sertifikat di sini tidak diperpanjang. Artinya, hak itu hilang otomatis dan tanah kembali ke negara. Ini dasar hukum paling kuat untuk penertiban aset,” urai pakar hukum pertanahan ini.
Dalam perjanjian kerja sama 1989 dan akta 1994, tertulis tegas: setiap kaveling ± 3.000 meter persegi wajib jadi rumah kebun, dilarang dipecah, dan dilarang ubah rencana. Namun di lapangan, semua aturan itu dilanggar habis‑habisan.
“Pemberian HGB di atas HPL itu sifatnya izin terbatas saja. Kalau aturan dilanggar atau masa habis, haknya langsung gugur. Ini beda jauh dengan HGB di atas tanah hak milik yang bebas diperjualbelikan. Landasannya sangat kuat: PP Nomor 40 Tahun 1996 dan Perka BPN Nomor 9 Tahun 1999 sudah mengaturnya rinci,” tambahnya.
Lahan Terlantar, Warga Ajukan Hak Kelola Ulang
Berdasarkan fakta hukum bahwa tanah kini kembali ke negara, banyak yang terbengkalai dan disalahgunakan, para penggarap yang selama ini merawat dan memanfaatkan lahan secara nyata dan produktif, mengajukan permohonan resmi agar hak kelola diberikan kembali kepada mereka.
Langkah ini punya dasar hukum kokoh dan sejalan semangat Reformasi Agraria, serta didukung peraturan terbaru:
1. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan & Pendaftaran Tanah;
3. PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Pembangunan;
4. PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar;
5. PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang.
Dr. Another menilai momen ini sangat tepat bagi pemerintah untuk menertibkan aset. Langkah ini bukti nyata komitmen Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN memberantas mafia tanah serta menjamin tanah negara bermanfaat maksimal bagi rakyat.
“Kami dari Elang Tiga Hambalang sangat yakin permohonan ini dikabulkan. Tujuannya satu: tertibkan administrasi, tegakkan hukum, dan pastikan tanah negara kembali produktif demi kemakmuran masyarakat luas,” pungkas Dr. KH. Another Hapin Nurgus.
Kini, berkas lengkap kajian dan permohonan penertiban sedang dikaji mendalam di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, sementara warga menunggu keputusan resmi penataan ulang kawasan tersebut.
(Tim Redaksi)
