KUNINGAN, 17 JUNI 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan empat orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Kabupaten Kuningan. Keempat pelaku diketahui masih berstatus siswa aktif dari tiga sekolah negeri berbeda.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan pengungkapan bermula dari penangkapan satu orang pelaku di wilayah Kecamatan Kuningan pada Rabu, 17 Juni 2026. Saat digeledah, petugas menemukan enam paket tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang dagangan ternyata disembunyikan di beberapa titik dengan cara ditempel di benda atau tempat tertentu. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi di Kelurahan Sukamulya, Cigadung, dan Cirendang. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan lima paket tembakau sintetis yang disembunyikan.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 21 paket tembakau sintetis dengan berat kotor mencapai 21,82 gram. Rinciannya, sebanyak 11 paket seberat 13,82 gram dibungkus lakban merah, sedangkan 10 paket lainnya berbobot sekitar 8 gram.
Selain barang terlarang itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa dua botol bekas semprotan cairan sintetis, satu unit timbangan digital, dua bundel uang hasil penjualan masing‑masing senilai Rp600 ribu dan Rp1,55 juta, empat unit telepon genggam, serta dokumen identitas para pelaku.
Modus operandi yang digunakan para pelaku terbagi dua, yakni sistem tempel atau titip barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, serta transaksi langsung menggunakan metode Cash on Delivery (COD).
Pengembangan kasus dilanjutkan sekitar pukul 20.10 WIB, yang berujung pada pengamanan tiga pelajar lainnya di wilayah Kecamatan Kuningan. Dari tangan ketiga tersangka ini, polisi kembali menyita 10 paket tembakau sintetis beserta timbangan digital, botol bekas semprotan, dan uang hasil penjualan.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Mereka terancam hukuman pidana minimal lima tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati. Namun, karena masih berstatus anak di bawah umur, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan khusus yang berlaku dalam sistem peradilan.
(Tim Redaksi)
