BIN NUSANTARA KABANJAHE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil menangkap seorang pengedar yang sudah memiliki catatan kasus serupa atau residivis, di sebuah rumah kosong tak berpenghuni di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat. Bersama pelaku, sejumlah besar paket sabu yang siap diedarkan pun berhasil disita.
Berdasarkan keterangan Kapolres Karo yang disampaikan Kasat Resnarkoba, AKP Jhonny H. Pardede, S.H., operasi penangkapan berlangsung Selasa (9/6/2026) pukul 17.00 WIB. Tersangka berinisial E.S. (48), warga Kecamatan Payung, dikunci keberadaannya setelah tim menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi terpencil tersebut.
“Begitu mendapat laporan, kami langsung turunkan tim pengawasan. Benar terlihat ada pria yang gerak‑geriknya tidak wajar. Saat kami akan mendekat, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti berbungkus plastik merah ke belakang rumah, tapi kami segera amankan,” ungkap AKP Jhonny dalam konferensi pers di Mapolres Karo, Senin (15/6).
Bungkusan yang dibuang pelaku ternyata berisi paket‑paket kecil kristal diduga sabu. Tersangka pun tak bisa mengelak dan langsung digelandang ke kantor polisi.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh, petugas mengamankan barang bukti lengkap: 15 paket sabu siap jual, dua plastik pembungkus, satu timbangan elektrik, tiga plastik klip kosong, dua alat skop, serta uang tunai Rp635.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Penyidikan terus diperluas. Sehari setelah penangkapan, tepatnya Selasa (10/6/2026) pukul 19.30 WIB, tim kembali bergerak ke Jalan Jamin Ginting Gang Gelombang, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe. Langkah ini dilakukan untuk pengembangan kasus dan memutus mata rantai jaringan yang lebih luas.
AKP Jhonny menegaskan, tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba, terlebih bagi mereka yang sudah berulang kali melanggar hukum. Keberhasilan ini, kata dia, tak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami imbau warga tetap peka dan berani lapor jika melihat hal mencurigakan. Sinergi kita sangat berharga demi menjauhkan generasi penerus dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kini, E.S. terancam pidana berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diperberat dengan Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di Satresnarkoba Polres Karo.
(Tim Redaksi)
