BIN NUSANTARA GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menindak tegas peredaran barang berbahaya yang meresahkan masyarakat. Tim penyidik berhasil mengungkap kasus peredaran obat‑obatan keras secara ilegal dengan mengamankan seorang pria berinisial W.H. alias H (31), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/6/2026), setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi lengkap dari masyarakat.
Kasi Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas tersangka yang kerap memperjualbelikan obat‑obatan tertentu tanpa memiliki izin resmi dan di luar jalur apotek atau fasilitas kesehatan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengamatan intensif di lokasi kejadian, hingga akhirnya bergerak melakukan penangkapan.
“Berdasarkan hasil penggeledahan yang kami lakukan di lokasi, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 48 butir obat yang diduga kuat jenis Tramadol, serta 19 butir obat jenis Hexymer. Total keseluruhan ada 67 butir obat keras yang dikategorikan sebagai obat terbatas dan tidak boleh diperjualbelikan sembarangan,” ungkap AKP Usep Sudirman saat memberikan keterangan pers.
Selain obat‑obatan tersebut, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain uang tunai yang diduga hasil penjualan obat, satu unit telepon genggam, kantong plastik pembungkus, kotak penyimpanan, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp yang menjadi jejak kuat aktivitas kejahatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan di kantor Polres Garut, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku mendapatkan pasokan obat‑obatan tersebut dari dua orang lain yang saat ini sedang dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian. Modus yang dilakukan tersangka adalah membeli obat tersebut lalu menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga lebih mahal untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Yang cukup mengejutkan, dari pengakuan pelaku, aktivitas pengedaran obat ilegal ini ternyata sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2023 atau sudah berjalan selama tiga tahun hingga akhirnya terbongkar dan diamankan aparat.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Markas Polres Garut untuk menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal pelanggaran di bidang kesehatan sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.
Polres Garut kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat‑obatan yang tidak jelas asal usulnya, karena selain melanggar hukum, juga sangat berisiko membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa.
(Tim Redaksi)
