BIN NUSANTARA GARUT – Satuan Samapta Polres Garut berhasil mencegah aksi tawuran antarwarga yang berpotensi meluas di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Sebanyak enam pemuda diamankan petugas pada dini hari Minggu (7/6/2026), menyusul adanya laporan masyarakat mengenai potensi gangguan keamanan di kawasan Jalan Cipanas, Desa Pananjung.
Mendapatkan informasi tersebut, tim patroli langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Sesampainya di tempat, petugas mendapati dua kelompok pemuda yang sedang berkumpul dan sempat terlibat perselisihan fisik. Berkat penanganan yang sigap, ketegangan berhasil diredam dan situasi kembali dikendalikan sebelum berkembang menjadi bentrokan massal.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P. menjelaskan bahwa dari kejadian tersebut, petugas mengamankan enam orang yang diduga terlibat. Selain itu, tim juga menemukan barang bukti berupa satu buah kapak dan satu bilah pisau yang disiapkan untuk digunakan dalam aksi kekerasan.
“Dari pengecekan, diketahui dua orang di antaranya, yakni MM (22) dan RG (20) warga Tarogong Kidul, adalah pihak yang membawa senjata tajam tersebut. Seluruh pihak yang terlibat beserta barang bukti kami bawa ke kantor Polres untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ungkap AKP Ardiyanto.
Keenam pemuda tersebut kini menjalani proses pemeriksaan guna mengungkap latar belakang permasalahan dan keterlibatan masing‑masing pihak dalam rencana tawuran tersebut.
(red)
