BIN NUSANTARA MINAHASA – Tim Unit Reserse Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa pimpinan Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H., berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial N.R.M. (20) yang diduga kuat melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 17.20 WITA, berangkat dari laporan resmi yang tercatat dengan nomor LP/321/VI/2026/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.
Pelaku yang berstatus mahasiswa dan beralamat di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial V.S. (17), yang juga bertempat tinggal di lokasi yang sama.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal dari pembicaraan seputar masalah keluarga saat ia sedang menggendong anak. Diskusi tersebut memanas dan berujung pertengkaran hebat. Pelaku disebutkan sempat mencekik leher korban, dan saat korban berusaha lari menjauh, pelaku kembali memukul bagian kepala korban hingga terasa pusing. Selain itu, terdapat bekas memar di lengan korban akibat diremas dengan keras.
Dalam laporannya, korban menyampaikan bahwa perlakuan kasar serupa sudah dialaminya berulang kali. Karena merasa tidak sanggup lagi, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib demi mendapatkan perlindungan hukum.
Usai diamankan, pelaku langsung digelandang ke Markas Komando Polres Minahasa dan diserahkan kepada tim penyidik Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut serta diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pihak Polres Minahasa menegaskan akan terus serius menindak tegas setiap laporan tindak kejahatan, khususnya kasus kekerasan dalam rumah tangga. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak‑hak korban serta upaya mewujudkan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat.
(red)
