Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.: Kami Minta Polisi Ungkap Seluruh Fakta, Jangan Ada yang Ditutupi
SURABAYA, 02 JUNI 2026 – Janji keuntungan manis setiap bulan ternyata hanyalah jebakan yang menyengsarakan. Seorang warga bernama IS resmi melaporkan Andi Gunawan ke Polrestabes Surabaya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi. Akibat peristiwa ini, pelapor mengalami kerugian materiil mencapai Rp1,7 miliar. Laporan tercatat dalam nomor LP/B/1118/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Oktober 2025.
Kisah bermula dari hubungan pertemanan yang sudah terjalin sejak tahun 2015. Saat itu, Andi Gunawan menawarkan skema investasi yang sangat menggiurkan, dengan janji memberikan keuntungan tetap sebesar 1 persen setiap bulannya. Terpikat dengan tawaran tersebut, IS pun bersedia menanamkan uangnya.
Dana Masuk Rutin, Tapi Janji Hanya Manis di Mulut
Selama kurun 2017 hingga 2018, pelapor diketahui menyerahkan uang secara bertahap. Nominalnya terus bertambah hingga total mencapai Rp1,7 miliar. Seluruh dana tersebut dikirimkan ke rekening atas nama Kadiano Gunawan, ayah kandung dari Andi Gunawan, sesuai arahan yang diberikan.
Namun seiring berjalannya waktu, janji yang diucapkan ternyata tidak pernah menjadi kenyataan. Tidak ada sepeser pun keuntungan yang diterima, bahkan dana pokok yang sudah diserahkan pun tidak pernah dikembalikan dengan berbagai alasan yang selalu berubah-ubah.
Setelah terus didesak dan ditagih pertanggungjawaban, Andi Gunawan akhirnya mengirimkan dua lembar bilyet giro melalui jasa pos sebagai bentuk pelunasan. Dokumen pertama bernomor EB 831670 senilai Rp1 miliar, dan dokumen kedua bernomor EB 831671 sebesar Rp1,646 miliar, keduanya bertanggal 21 April 2025.
Saat hendak dicairkan di Bank BCA Cabang Pakuwon City Surabaya, harapan pelapor kembali hancur. Pihak bank menolak pencairan karena saldo di rekening yang bersangkutan dinyatakan kosong atau tidak mencukupi. Diakui sendiri oleh Andi Gunawan bahwa ia sama sekali tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar kewajiban tersebut.
Kuasa Hukum: Keadilan Harus Ditegakkan
Merasa sangat dirugikan dan diperdaya, pelapor kemudian menunjuk Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Dalam laporan resmi yang diajukan, perbuatan terlapor diduga kuat melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara mendalam, tuntas, dan profesional. Jangan ada satu pun fakta yang tertutupi. Klien kami sudah sangat menderita kerugian yang sangat besar, maka keadilan mutlak harus kami dapatkan,” tegas Dr. Teguh dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berjalan dan pihak terlapor belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi. Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini dinyatakan belum terbukti bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Redaksi)
