Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H.: Semua Pihak Sepakat Lepas Tuntutan, Kesepakatan Akan Diberikan Kekuatan Hukum Penuh
SURABAYA, 02 JUNI 2026 – Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 02.50 WIB di Jalan Keputih Tegal, tepat di depan SD Muhammadiyah 26 Surabaya, akhirnya menemukan penyelesaian terbaik secara damai. Hal ini disampaikan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum yang menangani perkara tersebut.
Kesepakatan perdamaian disepakati antara pihak korban yang diwakili Danny Boy Ilmi Shinenullah – putra dari pasangan Advokat ternama Kurnia Junaidi Nababan, S.H., M.H. dan Swastikaningsih, S.H. – dengan Iwan Bintoro selaku pengemudi mobil Wuling Almaz bernomor polisi L-1167-ABA, yang seluruh kepentingannya didampingi secara hukum oleh Dr. Teguh.
Rangkaian peristiwa beruntun
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, insiden bermula saat kendaraan yang dikemudikan Iwan Bintoro bersenggolan dengan becak motor milik Miftahul Ulum. Tidak berhenti di lokasi kejadian, kendaraan tetap melaju ke arah timur dan selanjutnya menabrak sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG-3406-EAF.
Sepeda motor tersebut dikendarai Faras Thorfata Bima dengan penumpang Danny Boy Ilmi Shinenullah. Akibat benturan, Danny Boy mengalami luka fisik dan kerugian materi, sementara Miftahul Ulum juga turut menjadi korban dalam rangkaian kejadian nahas tersebut.
Mengakui kondisi kurang fit, serahkan tali asih sebagai bentuk tanggung jawab
Dalam dokumen kesepakatan yang ditandatangani bersama, Iwan Bintoro secara terbuka mengakui bahwa kondisi fisik yang kurang bugar menjadi penyebab utama kelalaiannya saat mengemudi. Ia menunjukkan sikap bertanggung jawab penuh dengan menyerahkan uang tali asih kepada seluruh korban beserta keluarga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.
Pemberian tersebut diterima dengan ikhlas oleh Danny Boy beserta kedua orang tuanya, Faras Thorfata Bima (putra Lettu TNI Rifkon Soleh), serta keluarga almarhum Miftahul Ulum. Seluruh pihak sepakat memandang kejadian ini sebagai musibah yang tidak terduga, sehingga saling memaafkan dan melepaskan segala hak untuk menuntut, baik secara pidana maupun perdata, untuk selamanya.
“Seluruh korban sudah menerima ganti rugi sepenuhnya dan tidak ada lagi hak yang akan dituntut. Masalah ini sudah dianggap selesai secara kekeluargaan,” tegas Dr. Teguh.
Diproses hingga memiliki kekuatan hukum yang sempurna
Terkait laporan polisi dengan nomor LP/A/1451/X/2025/SPKT yang tercatat di Satlantas Polrestabes Surabaya, Dr. Teguh menegaskan bahwa kesepakatan ini akan segera disempurnakan jalur hukumnya.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh administrasi dan proses hukumnya secara lengkap. Tujuannya agar kesepakatan ini sah, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum yang sempurna, sehingga tidak ada lagi pihak yang bisa mempermasalahkannya di kemudian hari,” jelasnya.
Ia berharap penyelesaian damai ini menjadi penutup yang baik. “Semoga lembaran masalah ini tertutup rapat, semua pihak merasa diperlakukan adil dan tentram, serta hubungan baik antar keluarga kembali terjalin harmonis seperti sediakala,” pungkasnya.
(Redaksi)
