BEKASI, 30 MEI 2026 – Peristiwa tindak pidana berupa penganiayaan, pengeroyokan, hingga penculikan yang dialami oleh wartawan media Buser86.id pada 21 April 2026 di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, hingga saat ini belum menunjukkan kemajuan yang berarti dalam proses penanganan hukum. Pasca satu bulan lebih kejadian berlangsung, para tersangka yang diduga kuat tergabung dalam jaringan pengoplos gas elpiji (LPG) bersubsidi masih belum tersentuh hukum dan beraktivitas secara bebas.
Korban telah melakukan pelaporan resmi ke Polres Metro Bekasi dengan nomor register LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dengan dasar penyangkalan mengacu pada Pasal 262, Pasal 466, serta Pasal 471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lambatnya respons aparat penegak hukum kemudian memicu desakan keras dari organisasi profesi pers untuk mempercepat proses hukum.
Wakil Ketua Umum Organisasi Pimpinan Redaksi Independen (PPRI) sekaligus Pemimpin Redaksi Buser86.id, Abdul Hamid, menyampaikan pernyataan resminya guna mendesak penyidik bertindak tegas, objektif, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak manapun.
Kronologi dan Latar Belakang Kejadian
Insiden ini bermula ketika wartawan yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas profesional berupa penelusuran informasi dan pengumpulan data terkait dugaan praktik penyalahgunaan serta pengoplosan gas LPG bersubsidi. Praktik tersebut diketahui merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan berpotensi membahayakan keselamatan konsumen.
Saat berada di lokasi penelusuran, korban dihadang oleh sekelompok orang, kemudian mengalami tindakan kekerasan fisik, pengeroyokan, serta penahanan secara paksa yang memenuhi unsur penculikan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan upaya penghalangan sistematis agar pengungkapan fakta terkait kejahatan ekonomi tersebut terhenti. Hal ini sekaligus mencederai hak konstitusional pers dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial dan kontrol publik.
Posisi Organisasi dan Desakan Penegakan Hukum
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu (30/5/2026), Abdul Hamid yang juga menjabat sebagai pengurus di organisasi SMSI dan Feradi WPI, menegaskan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar tindak pidana kekerasan biasa.
“Kami mendesak Tim Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi selaku lembaga penegak hukum yang berwenang untuk segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, hingga penangkapan terhadap para pelaku, baik itu pekerja, pengelola, maupun pemilik kelompok usaha yang terbukti terlibat dalam tindakan penganiayaan, pengeroyokan, dan penculikan terhadap rekan wartawan kami. Peristiwa ini tidak hanya menyerang pribadi wartawan, melainkan juga menyerang kebebasan pers dan kepentingan negara yang dirugikan akibat praktik ilegal gas subsidi. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tuntas, transparan, dan tanpa ada kompromi,” tegas Hamid.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan kelengkapan bukti yang sah dan memenuhi syarat hukum, meliputi dokumentasi visual, rekaman kejadian, serta keterangan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh bahan keterangan dan alat bukti telah kami serahkan secara lengkap. Mengingat perbuatan yang dilakukan termasuk dalam kategori delik umum yang dapat diproses langsung oleh aparat, maka seharusnya tindakan hukum dapat dilaksanakan dengan cepat dan tegas. Namun kenyataannya hingga kini belum ada perkembangan yang berarti. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat serta berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja institusi kepolisian,” tambahnya.
Landasan Yuridis dan Konsekuensi Hukum
Secara normatif, pengaturan mengenai larangan penyalahgunaan komoditas energi strategis telah tertuang secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah disempurnakan melalui ketentuan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pihak yang terbukti melakukan pengoplosan, penyalahgunaan, atau penyelewengan gas LPG bersubsidi akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Sanksi yang berat ini menunjukkan bahwa negara memandang praktik tersebut sebagai kejahatan ekonomi yang serius.
Tuntutan Keadilan dan Perlindungan Profesi
Menutup pernyataannya, Abdul Hamid menekankan pentingnya penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan demi menjaga marwah lembaga penegak hukum.
“Kami menuntut agar proses hukum berjalan seadil-adilnya, berlandaskan fakta dan aturan yang berlaku, bukan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok. Jangan sampai kredibilitas dan wibawa aparat penegak hukum ternoda karena dianggap tidak berpihak pada kebenaran. Tegakkan hukum, lindungi profesi jurnalistik, serta berikan rasa aman bagi masyarakat luas. Keadilan yang nyata adalah harapan kita semua,” pungkas Hamid.
(Redaksi)
