Operasi Penggerebekan di Desa Toblong, Ditemukan Barang Bukti Tramadol dan Heximer Siap Edar
GARUT, 22 MEI 2026 – Upaya kepolisian memberantas peredaran obat‑obatan terlarang di wilayah Kabupaten Garut kembali membuahkan hasil. Polsek Singajaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar obat golongan jenis Tramadol dan Heximer. Penindakan ini dilakukan pada Jumat (22/5/2026), menyusul adanya laporan dan informasi dari masyarakat.
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi dan penjualan obat‑obatan berbahaya di lingkungan Kampung Cireundeu, Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman, langsung memimpin timnya melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan di lokasi yang ditunjuk.
Berdasarkan hasil pengamatan dan data yang terkumpul, pihak kepolisian segera melakukan tindakan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A.A alias E (25 tahun), yang berstatus sebagai warga setempat di Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri pelaku dan barang bawaan yang sedang digunakan, petugas menemukan barang bukti yang cukup banyak tersimpan di dalam satu buah tas selempang. Di antaranya berupa 190 butir obat Tramadol, 217 butir obat Heximer, yang ternyata sebagian besar telah dikemas ke dalam puluhan plastik klip kecil dan siap untuk diedarkan.
Selain obat‑obatan terlarang tersebut, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Poco, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga merupakan alat bantu yang digunakan tersangka untuk mengemas kembali obat‑obatan tersebut sebelum disebarluaskan ke pembeli.
Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang berani melaporkan adanya indikasi kejahatan di lingkungannya. Hal ini juga menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya peredaran obat‑obatan ilegal.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Keterlibatan warga sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran obat‑obatan berbahaya yang dapat merusak masa depan generasi muda,” ujar IPTU Tatang Sukirman.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di kantor Polsek Singajaya guna menjalani serangkaian pemeriksaan lebih mendalam. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk proses hukum lanjut, termasuk pengembangan penyelidikan guna menelusuri asal‑usul dan jaringan distribusi obat‑obatan terlarang tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas dan operasi rutin guna memutus mata rantai peredaran obat terlarang di wilayah hukum Kabupaten Garut.
(Redaksi)
