Kajian Yuridis‑Spiritual: Hakikat Eksistensi Manusia, Pertanggungjawaban Perbuatan, dan Pengabdian Tanpa Batas
JAKARTA, 22 MEI 2026 – Dalam perspektif filsafat hukum dan nilai ketuhanan yang universal, kehidupan di dunia bukan sekadar siklus biologis semata, melainkan ruang pertanggungjawaban hukum yang bersifat kekal. Konsep “dunia ini adalah kebun akhirat” mengandung asas kausalitas hukum: apa yang ditanam melalui perbuatan, itulah yang akan dituai sebagai balasan yang setimpal. Prinsip inilah yang menjadi landasan kokoh bagi setiap langkah perjuangan menegakkan keadilan.
Hal ini diuraikan secara mendalam oleh Nurdin Aliandi, Ketua Umum Badan Advokasi Keadilan Rakyat Indonesia (BAKRI). Beliau mengaitkan hakikat kehidupan, keterbatasan manusia, serta kekuasaan mutlak Tuhan dengan komitmen nyata dalam membela kebenaran dan membantu mereka yang lemah.
Dunia Sebagai Laboratorium Hukum Sebab‑Akibat
Secara akademis, Nurdin Aliandi menegaskan adanya keterkaitan tak terpisahkan antara hukum alam dan hukum ketuhanan.
“Dunia adalah ladang tempat kita menanam perbuatan hukum. Terdapat asas mutlak yang tidak dapat dibantah: setiap akibat pasti memiliki sebabnya. Jika kita menanam kebaikan, keadilan, dan ketulusan, maka panennya adalah kemuliaan abadi. Sebaliknya, keserakahan, penindasan, dan kesombongan akan melahirkan konsekuensi yang berat. Ini bukan sekadar ajaran moral, melainkan hukum alam yang berlaku di atas segala hukum positif buatan manusia,” jelasnya.
Hakikat Manusia: Keterbatasan di Bawah Kedaulatan Tuhan
Beliau menguraikan posisi manusia dalam tatanan hukum semesta:
“Pada hakikatnya, manusia adalah makhluk yang lemah dan tidak berdaya. Kita tidak memiliki kehidupan sendiri, tidak memiliki penglihatan, pendengaran, maupun kemampuan bertindak secara mandiri. Yang Maha Hidup, Maha Melihat, Maha Mendengar, dan Maha Berkehendak hanyalah Allah SWT semata. Kesadaran hukum ini seharusnya meluruhkan sifat sombong dalam hati. Jabatan, harta, dan kekuasaan hanyalah titipan sementara yang suatu saat akan dikembalikan sepenuhnya kepada‑Nya,” tegasnya.
Kasih Sayang dan Kesucian Sebagai Syarat Utama Penegakan Hukum
Nurdin Aliandi menekankan bahwa hukum yang sejati lahir dari hati yang suci:
“Tuhan Yang kita sembah adalah Zat Yang Maha Suci dan Maha Pengasih. Maka, sebagai subjek hukum, kita wajib menyucikan diri: suci lahir dari perbuatan zalim, dan suci batin dari niat buruk serta kepentingan pribadi. Karena Tuhan Maha Pengasih, sudah menjadi kewajiban hukum kita untuk saling menyayangi, tidak saling menyakiti, dan selalu mengutamakan kepentingan bersama di atas keuntungan pribadi.”
Komitmen Tegas: Hadir Menegakkan Keadilan Bagi Yang Membutuhkan
Berdasarkan landasan filosofis tersebut, Nurdin Aliandi menyampaikan komitmen organisasi dan pribadinya dengan tegas:
“Menyadari bahwa kita hanya penanam bekal di dunia ini, maka komitmen saya dan seluruh jajaran BAKRI tidak dapat diganggu gugat. Kami berikrar untuk terus dan konsisten menegakkan keadilan di manapun berada. Kami tidak akan pernah lelah membela kebenaran, dan akan selalu hadir serta mengulurkan tangan membantu masyarakat yang lemah, tertindas, maupun mereka yang sangat membutuhkan perlindungan hukum.”
“Bagi kami, membela rakyat bukan sekadar profesi, melainkan ibadah dan penanaman amal jariyah. Meski menghadapi tantangan berat, kami tidak akan mundur selangkah pun. Kami melangkah dengan hati suci, yakin bahwa pertolongan sesungguhnya hanya datang dari Allah SWT,” tambahnya.
Penutup
Sebagai simpulan kajiannya, beliau menegaskan:
“Dunia ini singgah sebentar, namun hukum sebab‑akibat Tuhan berlaku kekal. Mari tanamlah kebaikan dan keadilan, buanglah kesombongan, serta perbanyaklah kasih sayang. Kami hadir menjadi bukti nyata: menegakkan hukum yang suci demi kesejahteraan rakyat dan bekal terbaik saat kembali kepada‑Nya.”
(red)
