“Hukum Tak Boleh Dikalahkan Opini Publik: Keadilan Diukur Fakta dan Aturan, Bukan Jumlah Dukungan”
Jakarta, 12 Mei 2026 – Beberapa pekan terakhir, ruang publik digital Indonesia kembali dihebohkan serangkaian kasus hukum yang viral. Mulai dari saling melapor lewat jalur pidana dan perdata, penyebaran rekaman, dokumen, hingga tudingan saling serang yang merembet ke ranah hukum, seolah membuktikan bahwa media sosial kini bukan lagi sekadar wadah berbagi informasi, melainkan arena pertarungan yang rentan bermasalah secara hukum. Kasus seperti konflik antar tokoh publik hingga polemik ucapan yang berujung proses hukum, memunculkan pertanyaan besar: di mana batas kebebasan berekspresi dan kapan tindakan itu melanggar hukum?
Untuk membedah persoalan ini secara mendalam, kami mewawancarai Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., Direktur Utama Lawfirm OP & PARTNERS, praktisi hukum yang dikenal tegas menegaskan perlunya kepastian hukum sekaligus perlindungan hak konstitusional warga negara. Berikut pandangan lengkapnya:
Dinamika Hukum di Era Digital: Celah dan Penafsiran
Menurut Oki, persoalan utama kasus-kasus yang marak viral belakangan ini berpusat pada penafsiran ganda terhadap aturan hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya tahun 2024, serta pasal-pasal dalam KUHP baru. Ia mengingatkan adagium yang jarang dikutip namun sangat mendasar: Jus non novit tempus – hukum tidak mengenal batas waktu, artinya tanggung jawab hukum atas setiap perbuatan tetap berlaku kapan saja, termasuk di ruang maya yang dianggap abadi. Juga ada prinsip Ubi jus ibi remedium – di mana ada hak, di situ ada jalan pemulihan, sehingga setiap kerugian akibat tindakan di media sosial harus ada penyelesaian hukum yang jelas.
“Kita harus sadar, teknologi bergerak jauh lebih cepat daripada perkembangan hukum. Akibatnya, sering terjadi ketidakpastian: apa yang dianggap sah sebagai kebebasan menyampaikan pendapat oleh satu pihak, bisa dianggap penyerangan kehormatan, pencemaran nama baik, atau bahkan fitnah oleh pihak lain. Ini celah yang paling sering dimanfaatkan untuk saling menjerat,” ujar Oki di ruang kerjanya, Selasa kemarin.
Ia menegaskan, dasar hukum sebenarnya sudah jelas. Kebebasan berekspresi bukanlah hak mutlak, melainkan hak yang dibatasi hak orang lain dan ketertiban umum. Di sini berlaku adagium Jus summum saepe summa injuria – hukum yang terlalu kaku sering kali menjadi ketidakadilan terbesar, maknanya penegakan hukum harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan dan konteks perbuatan, bukan sekadar menempelkan pasal secara membabi buta.
“Penyebaran rekaman atau dokumen yang seharusnya hanya masuk ranah hukum, tapi malah disebar luas ke media sosial demi mendapatkan dukungan publik atau mempermalukan lawan, itu jelas sudah melewati batas. Secara hukum, ini bisa masuk kategori pelanggaran Pasal 27A UU ITE, karena tujuannya bukan mencari keadilan, melainkan menyerang nama baik secara digital,” jelasnya, mengingatkan prinsip Veritas nihil veretur nisi abscondi – kebenaran tidak takut apa pun kecuali disembunyikan, jadi kebenaran hukum tak perlu dibumbui narasi berlebihan.
Bahaya ‘Hukum Publik’ Mengalahkan Hukum Positif
Hal yang paling dikhawatirkan Oki adalah fenomena di mana opini publik, jumlah like, dan dukungan di media sosial dianggap lebih kuat daripada aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan adagium Non est potestas supra leges – tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum, termasuk kekuasaan suara mayoritas atau pengaruh media sosial.
*“Ini bahaya besar. Kita sering melihat, pihak yang paling berisik, paling banyak pengikut, atau paling lihai mengemas narasi di media sosial, seolah-olah dianggap paling benar, padahal belum tentu sesuai hukum. Padahal kebenaran hukum tidak ditentukan oleh jumlah pendukung, tapi oleh fakta, bukti, dan pasal yang berlaku. Kalau ini terus dibiarkan, kita sedang membangun ‘hukum jalanan digital’, bukan negara hukum. Ingatlah pula Lex est norma recti – hukum adalah ukuran kebenaran, bukan pendapat orang banyak,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai pimpinan lembaga hukum, ia dan seluruh tim di Lawfirm OP & PARTNERS senantiasa mengingatkan pentingnya menjaga marwah dan martabat hukum. Menurutnya, praktisi hukum memiliki tanggung jawab moral dan profesional agar masyarakat tidak terjebak pada penafsiran keliru atau penyalahgunaan aturan demi kepentingan sesaat.
*“Prinsip utama profesi kami adalah officium nobile, profesi terhormat. Tugas kami bukan sekadar memenangkan perkara klien, tapi memastikan keadilan berjalan dan hukum dipahami serta ditegakkan secara benar oleh semua pihak, termasuk di dunia maya. Kami berpegang teguh pada Nemo judex in causa sua – tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri, sehingga kita tidak boleh menilai kasus hanya dari sisi kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya yang juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum dan para praktisi.
Solusi: Edukasi dan Penegakan yang Seimbang
Ditanya soal jalan keluar, Oki menekankan ada dua hal utama yang harus diperbaiki sekaligus: penegakan hukum yang konsisten dan edukasi hukum yang masif.
Pertama, aparat penegak hukum—mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim—harus berani tegas membedakan mana pendapat yang sah dan mana yang tindak pidana. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan hanya karena pengaruh kekuasaan, popularitas, atau dukungan publik. Di sini berlaku prinsip Lex prospicit, non respicit – hukum melihat ke depan, bukan ke belakang, artinya hukum dibuat untuk menertibkan dan mencegah kerusakan tatanan, bukan sekadar menghukum semata.
*“Hukum harus sama bagi siapa saja, dari warga biasa hingga pejabat, dari orang tidak dikenal hingga tokoh publik. Kalau ada yang melanggar, proses hukum harus berjalan. Tapi kalau hanya sekadar perbedaan pandangan atau kritik yang dibangun berdasar fakta, itu harus dilindungi sebagai hak konstitusional. Keadilan harus menjaga keseimbangan, sesuai adagium In dubio pro reo – jika ragu, putuskan yang menguntungkan pihak yang didakwa, ini menjamin perlindungan bagi warga dari penafsiran hukum yang berlebihan,” paparnya.
Kedua, edukasi hukum wajib disebarkan ke seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat harus paham bahwa apa yang mereka unggah, komentari, atau bagikan punya konsekuensi hukum.
*“Banyak kasus viral terjadi karena ketidaktahuan. Orang merasa aman berbicara di balik layar, padahal jejak digital adalah bukti sah di pengadilan. Melalui Lawfirm OP & PARTNERS, kami siap berperan aktif menyebarkan pemahaman ini, agar masyarakat cerdas bermedia sosial dan tidak mudah terjebak masalah hukum. Ingat juga: Ignorantia juris non excusat – ketidaktahuan hukum bukan alasan pembenar, tapi kewajiban kita semua untuk saling mengedukasi,” tambahnya.
Penutup: Masa Depan Hukum Ada di Tangan Kita
Di akhir wawancara, Oki kembali mengingatkan prinsip hidup yang juga berlaku dalam prinsip dasar hukum dan pelayanan jasa hukum: “Masa depan adalah hasil dari apa yang kau perjuangkan saat ini.”
*“Jangan pernah berharap keadilan akan diberikan begitu saja oleh orang lain atau lembaga, tapi berjuanglah untuk paham hukum, taat hukum, dan tegakkan hukum agar kita semua bisa hidup aman, tertib, dan saling memberi manfaat. Hukum bukan hanya milik pengacara atau hakim, tapi milik kita semua. Kalau kita merawatnya dengan baik, ia akan melindungi kita semua. Sebagai penutup, kita pegang teguh: Jus est quod bonum et aequum – hukum adalah apa yang baik dan adil, itulah tujuan akhir dari segala aturan yang kita miliki,” pungkasnya(red)
