SURABAYA, 18 APRIL 2026 – Pengukuhan Prof. Dr. Oscarius Y. Wijaya, MH, MM, CLI dalam Dewan Pakar Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) merupakan langkah strategis dalam memperkokoh fondasi organisasi. Beliau hadir membawa keahlian spesifik di bidang Hukum Bisnis dan Regulasi Sektoral, mencakup kajian mendalam mengenai tata kelola korporasi, kepatuhan hukum, serta dinamika peraturan yang berlaku di berbagai sektor industri. Kompetensi beliau semakin teruji dengan predikat Certified Liquidator Indonesia (CLI), yang menjadi bukti penguasaan tinggi dalam penyelesaian aset, kepailitan, dan restrukturisasi utang.
Menurut Prof. Oscarius, pengembangan organisasi memerlukan sinergi antara pemahaman hukum yang mendalam dan manajemen yang profesional. “Advokat harus mampu menjawab tantangan zaman dengan tidak hanya menguasai norma hukum, tetapi juga memahami seluk-beluk bisnis dan regulasi teknis. Dewan Pakar hadir untuk memberikan landasan pikir yang rasional dan visioner demi kemajuan organisasi,” paparnya.
Hal senada disampaikan oleh dr. Richard Li, seorang saksi ahli yang memiliki pengalaman luas dalam penanganan perkara. Ia menilai bahwa kehadiran tokoh dengan latar belakang akademis dan praktis seperti Prof. Oscarius sangat diperlukan untuk menjaga standar kualitas advokat. “Perkara yang kompleks saat ini menuntut pemahaman lintas sektor, sehingga penguasaan regulasi sektoral menjadi faktor krusial dalam mewujudkan keadilan substantif,” ujar dr. Li.
Prof. Oscarius juga menegaskan bahwa martabat advokat sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme. “Kepercayaan masyarakat adalah aset terbesar profesi ini. Oleh karena itu, komitmen terhadap etika, transparansi, dan tanggung jawab hukum harus senantiasa dijunjung tinggi,” tegasnya.
Langkah ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran advokat di tengah sistem hukum nasional. Ke depannya, PERADI ditargetkan tidak hanya sebagai wadah organisasi, melainkan institusi yang mampu menjamin standar kompetensi tinggi dalam menghadapi dinamika hukum bisnis. Kesatuan visi dan konsolidasi internal menjadi kunci utama untuk menjaga kehormatan profesi serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
(Redaksi)
