BIN NUSANTARA GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (34), warga Kecamatan Banyuresmi yang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana di bidang kesehatan.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Asparagus, Desa Haruman, Kecamatan Leles. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 24 butir obat yang diduga jenis Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp164 ribu, satu unit handphone, tas selendang, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi pesan singkat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berperan sebagai perantara dalam penjualan obat keras tersebut. Ia mendapatkan pasokan barang dari seseorang berinisial R dan menjualnya kembali kepada konsumen dengan mengambil keuntungan sekitar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu setiap kali transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Obat jenis ini tergolong keras dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter, sehingga peredaran gelapnya sangat berisiko menimbulkan ketergantungan dan efek samping berbahaya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tidak berhenti sampai di sini, melainkan akan melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi sumber peredaran tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media, Rabu (8/4/2026).
Di akhir keterangannya, Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal serta meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi keamanan bersama.
(Redaksi)
