JAKARTA, 1 APRIL 2026 – Langkah hukum berupa pengajuan Citizen Lawsuit (CLS) yang ditempuh oleh sekelompok purnawirawan dalam rangka menguji keabsahan dokumen pendidikan dinilai memiliki cacat yuridis yang fundamental. Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum acara, upaya ini memunculkan pertanyaan serius mengenai ketepatan memilih forum dan karakteristik objek sengketa yang diajukan.
Hal tersebut diuraikan secara kritis dan tajam oleh Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH., yang menyoroti potensi inkonsistensi fatal jika persoalan yang bersifat administratif dipaksakan diselesaikan melalui koridor hukum perdata.
“Secara akademis, langkah ini sangat berisiko menimbulkan error in judicando atau kekeliruan fatal dalam memilih forum. Meskipun Citizen Lawsuit diakui sebagai instrumen untuk hak-hak kolektif, namun instrumen ini memiliki spesifikasi teknis yang sangat spesifik. Menyamakan penyelesaian sengketa administrasi negara dengan sengketa perdata adalah sebuah kekeliruan konseptual yang mendasar,” tegas Oki Prasetiawan.
KRITIK TERHADAP OBJEK SENGKETA DAN KOMPETENSI
Lebih mendalam, Oki Prasetiawan menegaskan bahwa esensi permasalahan keabsahan ijazah pada hakikatnya adalah sengketa yang lahir dari hubungan hukum publik (public law dispute). Ijazah bukan sekadar dokumen biasa, melainkan produk otoritas negara yang secara normatif masuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
“Prinsip pembagian kekuasaan peradilan sangat jelas: sengketa atas dokumen negara adalah ranah eksklusif dan mutlak dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Memaksakan penyelesaian melalui Pengadilan Negeri dengan dalih Citizen Lawsuit adalah tindakan yang berpotensi menciptakan kekacauan hukum (legal chaos). Hakim perdata tidak memiliki kapasitas yuridis untuk menilai legalitas sebuah keputusan administrasi yang ranahnya memang didesain khusus untuk diadili oleh hakim tata usaha negara,” paparnya dengan tegas.
Analisis ini juga menyoroti aspek teknis yang krusial. Meskipun konsep CLS bertujuan memperluas akses keadilan, namun jika objek yang digugat tidak sesuai dengan kompetensi absolut pengadilan, maka upaya hukum tersebut sangat rentan digugurkan.
“Terlihat jelas adanya ketidakselarasan yang mencolok antara bentuk gugatan dengan substansi perkara. Hukum tidak bisa diperlakukan secara tekstual dan kaku, melainkan harus dipahami secara kontekstual dan teleologis. Memaksakan perkara administrasi ke dalam gugatan perdata bukan hanya tidak efektif, tetapi juga merupakan tindakan yang berisiko merusak tatanan dan struktur sistem peradilan yang telah dibangun secara hierarkis,” tambahnya.
PENTINGNYA PRESISI DALAM MEMILIH JALUR HUKUM
Oki Prasetiawan menekankan bahwa dalam ilmu hukum, ketepatan dalam memilih jalan penyelesaian (remedies) adalah harga mati untuk tercapainya kepastian hukum. Ketidaktepatan dalam menentukan forum justru akan menjadi penghalang terbesar bagi terwujudnya keadilan materiil.
“Kritik ini bukan bermaksud menutup ruang berperkara, melainkan untuk menegaskan prinsip dasar: setiap sengketa memiliki legal remedy-nya masing-masing. Kesalahan dalam memilih forum hukum ibarat berjalan di jalan yang salah; semakin cepat melangkah, justru semakin jauh dari tujuan dan kebenaran materiil. Oleh karena itu, kajian yuridis yang komprehensif, presisi, dan objektif mutlak diperlukan sebelum melangkah lebih jauh,” pungkasnya.(red)
