BOGOR – Dugaan adanya bangunan dengan fasilitas yang disebut mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian dari pengamat hukum sekaligus Direktur Utama Law Firm OP & Partners, Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., CLA.
Oki menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari sisi pengawasan pelayanan publik. Ia mendorong adanya pemeriksaan secara objektif dan transparan untuk memastikan apakah keberadaan fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Oki, Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk apabila terdapat dugaan maladministrasi.
“Merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman berwenang melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Oki.
Ia menegaskan, informasi mengenai dugaan fasilitas khusus di dalam lapas harus terlebih dahulu diverifikasi melalui fakta dan bukti. Hal tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak maupun munculnya persepsi negatif sebelum proses pemeriksaan selesai.
Oki juga meminta proses pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dilakukan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan berdasarkan fakta serta bukti. Jangan sampai muncul persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam pelayanan karena faktor kemampuan ekonomi,” tegasnya.
Menurutnya, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai aturan. Penanganannya harus berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Oki menilai transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan. Karena itu, hasil pemeriksaan terhadap dugaan fasilitas tersebut diharapkan dapat disampaikan kepada publik secara proporsional dan akuntabel.
“Reformasi dan pembenahan tata kelola diperlukan untuk menjaga marwah sistem pemasyarakatan serta kepercayaan publik. Hasil pemeriksaan harus disampaikan secara utuh, akuntabel, dan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Oki berharap fungsi pengawasan Ombudsman dapat turut memastikan penyelenggaraan pelayanan di Lapas Cibinong berjalan sesuai prinsip pelayanan publik, profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang adil.
Ia menekankan, seluruh pihak sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi agar persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Redd
