Mantan Terpidana Penipuan 2 Tahun 9 Bulan KINI BERSTATUS DPO DALAM PERKARA DUGAAN TPPU
SURABAYA – Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M. mendukung penuh langkah Polrestabes Surabaya yang telah menetapkan Tan Irwan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini diambil setelah tersangka yang pernah divonis penjara 2 tahun 9 bulan itu menolak memenuhi panggilan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dua Kali Dipanggil Tetap Menghindar
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 10 Juli 2026, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan upaya maksimal sebelum menerbitkan status DPO. Mulai dari pengiriman dua surat panggilan resmi, penelusuran alamat domisili, hingga konfirmasi dengan warga sekitar. Namun Tan Irwan tidak dapat ditemukan dan tidak hadir tanpa alasan yang sah. Kini pencarian dilakukan secara lintas satuan kepolisian.
Apresiasi Atas Ketegasan Hukum
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi kinerja luar biasa Kapolrestabes Surabaya beserta tim Satreskrim. Penanganan yang dilakukan sangat profesional, objektif, dan berpegang teguh pada prinsip Presisi. Ini bukti nyata hukum berjalan tegas,” ujar Dr. Teguh.
Negara Tidak Boleh Kalah
Ia menegaskan pentingnya segera melakukan penangkapan agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan. “Keadilan tidak boleh tertunda. Negara tidak boleh kalah oleh pihak yang berusaha lari dari tanggung jawab. Siapa pun kedudukannya, di hadapan hukum semua sama. Kami berharap Tan Irwan segera tertangkap demi memberikan kepastian hukum bagi korban,” pungkasnya.
(Redaksi)
