Kejaksaan Agung Tegaskan Pendapat Hukum Tidak Bisa Menghalangi Eksekusi Putusan Final
SURABAYA, 10 JULI 2026 – Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana dari Kantor Hukum Java Lawyers International, Robert Simangunson, S.H., M.H., mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeluarkan rekomendasi resmi. Langkah ini dilakukan agar Pemerintah Kota Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk melunasi kewajiban ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128,00.
AKAR PERSELISIHAN BERTAHAN PULUHAN TAHUN
Sengketa bermula dari Perjanjian Bagi Hasil dan Pengelolaan Instalasi Pembakaran Sampah yang ditandatangani kedua pihak pada 2 Juli 1989. Pihak perusahaan menilai Pemkot Surabaya melanggar kesepakatan, sehingga gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Meski sempat disepakati perdamaian yang disahkan pengadilan pada akhir 2006, Pemkot Surabaya kembali tidak menepati janji, sehingga gugatan wanprestasi diajukan kembali.
RANGKAIAN PUTUSAN YANG TIDAK BISA DIGANGGU GUGAT
Perkara telah diperiksa dan diputus secara berurutan hingga tingkat tertinggi:
– Putusan PN Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN.Sby tanggal 5 Juni 2013
– Putusan PT Surabaya No. 177/PDT/2014/PT.SBY tanggal 12 Juni 2014
– Putusan Mahkamah Agung No. 320 K/PDT/2016 tanggal 27 Juni 2016
– Putusan Peninjauan Kembali No. 763 PK/PDT/2021 tanggal 15 November 2021
Seluruh putusan secara bulat menyatakan Pemkot Surabaya terbukti melanggar perjanjian dan wajib membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp104 miliar.
ALASAN PENUNDAAN TIDAK LAGI BERDASARKAN HUKUM
Hingga kini Pemkot Surabaya belum melaksanakan putusan, meski sudah ada Penetapan Eksekusi dan lima kali teguran pengadilan sejak Juli hingga Oktober 2025. Posisi ini ditegaskan kembali saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya April lalu. Satu-satunya alasan yang dikemukakan merujuk pada Pendapat Hukum Kejati Jatim tahun 2019.
KEJAKSAAN AGUNG TEGASKAN KEWAJIBAN MUTLAK
Menjawab hal itu, Kejaksaan Agung melalui surat No. B-506/G/Gp.1/05/2026 menegaskan:
“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Pendapat hukum tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan alasan menunda eksekusi.”
DESAKAN AGAR TIDAK ADA PENUNDAAN LAGI
Berdasarkan arahan tersebut, pendapat hukum lama dinilai sudah tidak relevan. Robert Simangunson meminta Kejati Jatim menerbitkan rekomendasi baru agar Pemkot Surabaya segera memenuhi kewajiban tanpa alasan lagi.
“Kepatuhan terhadap putusan pengadilan adalah bukti nyata negara hukum. Tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pemerintah daerah,” tegasnya.
(Redaksi Liputan Hukum Dan Kebijakan Daerah)
