Penanganan Oknum TNI Diserahkan ke Jampidmil, Koordinasi Tetap Dijalankan
JAKARTA, 2 JULI 2026 – Jangkauan penyidikan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis semakin luas. Kejaksaan Agung mengonfirmasi adanya keterlibatan anggota TNI aktif, di samping perwira tinggi Polri yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.
Terungkap dari Hasil Pengembangan
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan fakta ini didapat dari penelusuran tambahan kasus periode 2025-2026. “Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif,” ujarnya tegas saat memberikan keterangan pers hari ini.
Oknum tersebut berinisial BU, berpangkat Kolonel CPL. Di Badan Gizi Nasional, ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran serta sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Fokus Masalah Pengadaan Sepeda Motor
Keterlibatan Kolonel BU diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan sepeda motor guna mendukung operasional program tersebut. Meski namanya sudah terungkap, Syarief memastikan BU saat ini belum berstatus tersangka.
Karena masih bertugas aktif, penanganan perkaranya menjadi wewenang Jaksa Agung Muda Militer. “Karena keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh Jampidmil,” jelas Syarief.
Proses Hukum Akan Berjalan Menyeluruh
Direktur Penindakan Jampidmil Andi Suci membenarkan perkembangan ini. Ia menjelaskan BU berasal dari korps peralatan. Pihaknya berkomitmen menjaga sinergi dengan Jampidsus agar kasus koneksitas ini terungkap seutuhnya. “Kami akan terus berkomunikasi sehingga penyidikan berjalan lancar dan tuntas,” kata Andi.
Perlu diketahui, dalam perkara yang sama, Kejagung telah menetapkan seorang Brigjen Polri sebagai tersangka.
(Redaksi)
