Mengapa Pembaruan Kerangka Hukum Nasional Tak Boleh Lagi Ditunda
JAKARTA, 27 JUNI 2026 – Dinamika demokrasi yang berjalan kencang di Indonesia ternyata belum didukung oleh sistem hukum yang memadai. Ketimpangan ini menjadi sorotan tajam pakar hukum Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA, yang menilai bahwa jarak antara perkembangan politik dan ketersediaan aturan hukum semakin melebar dan berpotensi merugikan kepentingan rakyat.
Demokrasi yang ideal sejatinya harus ditopang oleh hukum yang luwes, tanggap, dan mampu beradaptasi dengan zaman. Hukum berfungsi sebagai penuntun sekaligus rem bagi kekuasaan agar keadilan bisa terwujud. Namun kenyataannya, aturan yang ada kerap tertinggal jauh dari langkah perubahan yang terjadi di masyarakat.
“Kesenjangan ini bukan sekadar masalah administrasi yang sepele. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa memicu kekacauan dalam pembentukan undang-undang, penyalahgunaan wewenang pejabat negara, hingga merosotnya perlindungan terhadap hak asasi manusia,” ujar Oki dalam pemaparan gagasannya.
Ia memperingatkan, jika hukum selalu datang belakangan seolah hanya menjadi pemadam kebakaran, maka sendi-sendi negara hukum akan melemah perlahan. Celah yang ditinggalkan akhirnya kerap dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk membenarkan kebijakan politik yang hanya menguntungkan sesaat.
Bahaya Kekosongan Aturan
Salah satu dampak nyata yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya kekosongan hukum atau vacuum of law. Hal ini kerap terjadi saat perubahan politik atau sosial berjalan cepat, sementara proses pembuatan aturan masih terbelenggu birokrasi yang lamban dan kaku.
Kekosongan ini kini terasa sangat nyata di sektor teknologi yang berkembang pesat, seperti penanganan kejahatan siber yang makin canggih, perlindungan data pribadi warga, hingga pengaturan penggunaan kecerdasan buatan. Karena belum ada aturan yang jelas dan pasti, aparat penegak hukum terpaksa menafsirkan situasi masing-masing menurut pandangannya sendiri. Tanpa standar yang seragam, hal ini sangat rawan melahirkan tindakan sewenang-wenang yang mencederai asas keadilan.
Aturan yang Saling Berbenturan
Selain kekosongan hukum, masalah lain yang tak kalah pelik adalah tumpang tindihnya peraturan. Dalam sistem demokrasi yang beragam kekuatannya, penyusunan undang-undang sering kali berubah menjadi ajang tawar-menawar kepentingan politik. Akibatnya, lahirlah aturan yang isinya saling bertentangan, berbelit-belit, atau bermakna ganda. Bahkan tak jarang aturan baru sudah diubah lagi padahal belum sempat diterapkan secara maksimal. Kekacauan ini tak hanya meruntuhkan kepercayaan rakyat, tetapi juga menghambat iklim pembangunan dan perekonomian negara.
Satu-satunya Jalan: Pembenahan Total
Menurut Oki, masalah besar ini sebenarnya bermula dari tahap perencanaan kebijakan. Kurangnya persiapan yang matang, minimnya kajian mendalam, serta lemahnya penyelarasan antaraturan menjadi akar penyebabnya. Padahal dalam negara hukum, hukum harus berdiri tegak sebagai penyeimbang agar kebebasan seseorang tidak melanggar hak orang lain.
Karena itulah, perbaikan tata kelola hukum nasional menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. Langkah ini mutlak diperlukan demi menjamin hak-hak dasar rakyat, serta mewujudkan demokrasi yang benar-benar bersih, adil, dan berkeadilan.
(red)
