SHM Penggugat Terbukti Palsu & Ditindih, Aparat Dugaan Dalang Rekayasa Justru Naik Hati
KOTABARU, 25 MEI 2026 – Potret kelam penegakan hukum kembali terkuak. Noor Wahidah, wanita lanjut usia, harus kehilangan kebebasan sejak Mei 2024 hingga Februari 2025, terkurung di balik jeruji besi atas tuduhan serobot tanah. Ironisnya, vonis bersalah yang sudah tembus hingga Mahkamah Agung RI itu dijatuhkan saat ia berdiri di atas tanah yang hak kepemilikannya kini terbukti sah miliknya. Sementara pihak yang melapor, Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan Lim Lay Lie, nyatanya sejarang pun tak pernah menginjakkan kaki atau menguasai lahan sengketa tersebut.
Dokumen Hak Milik Berdiri Atas Pemalsuan
Fakta hukum kini sepenuhnya memihak kebenaran. Sebanyak 10 Surat Hak Milik (SHM) yang dijadikan senjata utama lawan terbukti cacat fatal, karena didapat lewat tanda tangan palsu saat proses penataan batas tanah tahun 2014. Tak hanya itu, dokumen milik pihak berkuasa ekonomi itu ternyata “menumpang” di atas badan jalan umum serta tanah milik warga sekitar.
Kemenangan telak diraih setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara sah membatalkan 4 SHM lawan yang terbukti menindih 6 SHM asli milik keluarga Wahidah. Artinya, seluruh dasar tuduhan yang memenjarakan ibu ini sudah runtuh sepenuhnya.
Aneh, Oknum Diduga Dalang Justru Dinaikkan Pangkat
Yang paling membuat publik geleng kepala, justru nasib aparat penegak hukum (APH) yang diduga menjadi dalang di balik rekayasa kasus ini. Oknum bernama Kity Tokan beserta rekan‑rekannya, yang diduga mengatur skenario hukum, bukannya diperiksa atau dijatuhi sanksi, malah dikabarkan mendapat kepercayaan dan terus naik pangkat serta jabatan. Ini tampak seperti penghargaan bagi ketidakadilan.
Dasar Hukum Penahanan Sudah Hilang
Melihat fakta yang terbalik ini, Penasihat Hukum keluarga, Adv. Hafidz Halim, S.H. buka suara dengan nada tegas dan penuh keprihatinan.
“Selama hampir 10 bulan Ibu Wahidah menderita, hilang kemerdekaan, dituduh pencuri tanah, padahal dia ada di tanah sendiri. Sekarang bukti sudah terang benderang: SHM lawan palsu, sudah dibatalkan pengadilan. Artinya, alasan dia ditahan dan divonis itu kosong melompong, tidak punya kaki sama sekali,” ujar Hafidz.
Tiga Tuntutan Tak Bisa Ditawar
Bagi Hafidz, negara tak boleh lepas tangan begitu saja. Ada konsekuensi hukum dan moral yang wajib diselesaikan tuntas. Ada tiga hal mutlak yang dituntut:
“Pertama, vonis MA RI harus dicabut dan dinyatakan batal demi hukum, nama baik Ibu Wahidah harus kembali bersih total. Kedua, negara wajib bayar ganti rugi sebesar‑besarnya atas kerugian lahir batin selama Mei 2024 sampai Februari 2025. Ketiga, proses hukum harus berbalik arah: mereka yang palsukan dokumen dan aparat yang rekayasa perkara harus ditangkap dan diadili, bukan malah dipromosikan.”
“Bayangkan jika yang diperlakukan begini adalah ibu kandung kita. Kemenangan di PTUN adalah bukti kebenaran. Kami tak akan berhenti sebelum negara meminta maaf dan memulihkan hak klien kami sepenuhnya,” pungkas Adv. Hafidz Halim, S.H.
(red)
