BIN NUSANTARA JAKARTA UTARA – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana perjudian di kawasan Walang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah resmi menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap atau P‑21, yang menandai berkas perkara atas nama tersangka J bin S dan kawan‑kawan telah layak masuk tahap penuntutan.
Berdasarkan surat bernomor B‑3984/M.1.11/Eku.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menegaskan seluruh berkas hasil penyidikan yang diserahkan tim Polsek Koja telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Dengan diterbitkannya dokumen ini, perkara kini siap dilimpahkan ke pengadilan.
Bermula dari Laporan Warga Lewat Layanan 110
Kanit Reskrim Polsek Koja, Iptu Hendri Hartanto, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berkat peran aktif masyarakat. Aksi perjudian yang menggunakan media kartu domino itu terendus setelah adanya laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110.
“Penangkapan berawal dari laporan warga lewat Call Center 110. Kami langsung tindaklanjuti dan melakukan penggerebekan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Iptu Hendri, Kamis (18/6/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan sekelompok orang yang sedang asyik melakukan aktivitas perjudian. Tanpa berlama‑lama, enam orang yang terlibat langsung diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keenam tersangka tersebut berinisial JM, RS, AW, ES, WG, dan SDM.
Uang Tunai & Kartu Domino Disita Sebagai Bukti
Sementara itu, Kapolsek Koja, Kompol Dr. H. Andry Suharto, menambahkan bahwa timnya juga berhasil mengamankan barang bukti yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Barang sitan itu berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu serta satu set kartu domino yang diduga kuat digunakan sebagai alat utama dalam permainan judi.
“Dari lokasi kami amankan uang tunai dan satu set kartu domino. Itu barang bukti utama yang kami bawa,” tegas Kompol Andry.
Secara hukum, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Dengan keluarnya surat P‑21, penyidik diberi batas waktu paling lama 14 hari untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam tahap yang dikenal sebagai Tahap II. Ini menjadi penanda berakhirnya masa penyidikan dan kesiapan berkas untuk diadili di persidangan.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat menindak tegas segala bentuk perjudian. Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap dugaan kejahatan lewat layanan Call Center 110, agar lingkungan tetap aman, tertib, dan jauh dari aktivitas yang melanggar hukum.
(Tim Redaksi)
