BIN NUSANTARA JAKARTA – Di saat kondisi keuangan negara sedang menghadapi berbagai tantangan, kabar menggembirakan hadir dari hasil kerja keras penagihan aset masa lalu. Kejaksaan Agung (Kejagung) sukses menyerahkan aset pemulihan dari kasus korupsi legendaris Eddy Tansil, yang di dalamnya terdapat uang tunai senilai Rp51,68 miliar. Keberhasilan ini membuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sangat terkejut dan menilainya sebagai capaian luar biasa.
Penyerahan aset ini berlangsung dalam acara penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pemulihan Aset Kejagung di Jakarta, Senin (15/6/2026). Purbaya mengaku tak menyangka aset dari kasus yang sudah puluhan tahun mengemuka ini masih bisa dikembalikan ke kas negara.
“Saya benar‑benar kaget. Kasus Eddy Tansil yang sudah lama melekat di ingatan publik, ternyata jejak asetnya masih bisa kita temukan dan kembalikan. Ini prestasi luar biasa! Sudah puluhan tahun dikejar, akhirnya terbukti hak negara tidak hilang meski waktu terus berlalu,” ujar Purbaya.
Menurutnya, keberhasilan ini memberikan pelajaran penting: negara tidak boleh berhenti hanya setelah menjatuhkan vonis hukuman. Pemulihan kerugian harus tetap diupayakan, tak peduli berapa lama waktu yang dibutuhkan.
“Ada pesan jelas dari kasus ini: kerugian negara tidak boleh dianggap selesai hanya karena kasusnya sudah tua. Prinsip kita tegas, siapa pun yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berganti, tapi hak negara tetap ada selamanya, selama lembaga‑lembaga negara bersinergi bekerja sama,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci rincian aset yang diserahkan. Dari kasus Eddy Tansil, ada uang tunai sebesar Rp51.682.537.548 yang disetorkan secara sukarela. Selain uang tunai, ada pula aset berupa tanah dan bangunan bernilai tinggi.
Daftar aset tersebut meliputi: tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di kawasan Megamendung, Bogor; lahan 26.403 meter persegi lengkap dengan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Gunung Putri, Bogor; serta 18 bidang tanah kosong di wilayah Serang, Banten.
Secara keseluruhan, total nilai aset yang berhasil dipulihkan dan diserahkan Kejagung ke negara mencapai angka fantastis: Rp1.029.874.376.628. Dana sebesar ini menjadi penyegaran yang sangat berarti bagi posisi keuangan negara saat ini.
(Tim Redaksi)
