BIN NUSANTARA JAKARTA – Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali bergulir panas pada Senin (15/6/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin memperlebar sayap penyidikan, menguak dugaan aliran dana gratifikasi dan pencucian uang dengan nilai yang sangat fantastis.
Langkah konkret diambil pagi ini. Penyidik memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Asep Kurnia Permana, yang tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.29 WIB. Ia dimintai keterangan mendalam terkait dugaan keterlibatannya atau pengetahuannya atas proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kutai Kartanegara saat Rita masih menjabat bupati.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus hingga pertengahan Juni 2026 ini, nilai aset dan dana yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini mencapai Rp436 miliar. Angka sebesar ini membuktikan bahwa yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan praktik korupsi yang terstruktur, masif, dan sangat merugikan keuangan negara.
Hingga siang ini, pemeriksaan masih berlangsung intensif. Pemanggilan pejabat tinggi Kementerian ESDM ini menegaskan bahwa KPK tidak berhenti pada satu titik, melainkan terus menelusuri jaringan serta membedah bagaimana regulasi dan perizinan dimanfaatkan untuk mengalirkan keuntungan ke kantong pribadi.
Masyarakat kini menanti hasil keterangan hari ini dan perkembangan selanjutnya, siapa lagi nama‑nama yang akan terseret dalam pusaran kasus bernilai ratusan miliar rupiah ini.
(Tim Redaksi)
