JAKARTA, 7 APRIL 2026 – Suasana kekeluargaan dan keilmuan berpadu apik dalam acara Halalbihalal serta Seminar Nasional yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI). Bertempat di El Hotel Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (6/4/2026), forum ini mengangkat tema besar “Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia: Antara Kepastian, Keadilan, dan Kemanusiaan”.
Turut mewarnai diskusi tersebut, Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH., seorang Praktisi Hukum yang konsisten memberikan pandangan tajam dan konstruktif terhadap perkembangan hukum di tanah air. Kehadirannya menambah kekayaan diskusi dalam forum yang dihadiri oleh berbagai elemen penegak hukum ini.
Analisis Kritis: Langkah Hukum Harus Tepat Sasaran
Dalam sesi diskusi, Oki Prasetiawan menyoroti isu hukum yang sedang menjadi perhatian publik, yakni gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan oleh 9 Purnawirawan Jenderal terhadap Polda Metro Jaya terkait persoalan ijazah.
Secara yuridis, Oki menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh dalam kasus tersebut dinilai kurang tepat dan salah sasaran.
“Dalam pandangan saya sebagai praktisi, mekanisme Citizen Lawsuit yang digunakan ini tidak sesuai dengan objek permasalahan. Jika ada keberatan terhadap langkah penyidikan atau proses hukum yang berjalan, maka forum yang paling tepat dan berdasar undang-undang adalah melalui Praperadilan, bukan melalui gugatan perdata,” papar Oki dengan tegas.
Beliau juga menekankan aspek temporal atau waktu pengajuan. Menurutnya, gugatan tersebut dinilai prematur karena perkara yang dipersoalkan masih dalam proses dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Prinsip dasar hukum mengajarkan kita untuk menghormati proses yang berjalan. Mengintervensi proses pidana melalui jalur perdata tentu tidak akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena kewenangan penyidikan adalah kewenangan absolut yang dimiliki oleh institusi kepolisian. Kita tidak bisa memaksakan jalan yang salah hanya karena ingin cepat selesai,” tambahnya.
Membangun Kesadaran Hukum yang Benar
Lebih jauh, Oki Prasetiawan menyatakan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk menyatukan pemahaman dan memperkuat solidaritas antar insan hukum. Di tengah transisi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, pemahaman yang utuh dan benar menjadi kunci agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung rakyat.
“PETISI AHLI hadir sebagai rumah besar yang menyatukan visi kita semua. Tantangan ke depan sangat besar, maka dari itu pemahaman prosedur yang benar dan integritas harus terus kita jaga bersama agar hukum tetap menjadi panglima,” ujarnya.
Acara yang berlangsung hangat dan penuh khidmat ini dipimpin langsung oleh Pembina PETISI AHLI, Komjen Pol. (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto, serta Presiden PETISI AHLI, Dr.(c) Pitra Romadoni, SH.,MH., melahirkan berbagai gagasan positif untuk kemajuan hukum nasional.
(Redaksi)
