SURABAYA, 1 APRIL 2026 – Law Firm Java Lawyers International yang diwakili oleh Robert Simangunsong, S.H., M.H., secara resmi mendorong pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan melalui permohonan rekomendasi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Langkah hukum ini diambil demi memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap PT Unicomindo Perdana.
Melalui surat permohonan nomor 05/LF.JLI/III/2025 tertanggal 31 Maret 2026, Robert Simangunsong meminta intervensi langsung dari Kejaksaan Agung agar putusan senilai ratusan miliar rupiah tersebut dapat segera dieksekusi dan tidak berlarut-larut.
PROSES PERADILAN YANG PANJANG DAN FINAL
Sengketa hukum ini bermula dari kerja sama pembangunan instalasi pembakaran sampah yang terjalin sejak tahun 1989. Setelah menempuh perjalanan hukum yang panjang mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, berikut adalah putusan-putusan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat:
1. Putusan PN Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN.Sby
2. Putusan PT Surabaya No. 177/PDT/2014/PT.SBY
3. Putusan MA No. 320 K/PDT/2016
4. Putusan PK MA No. 763 PK/PDT/2021
Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis Pemkot Surabaya telah melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128,00 (seratus empat miliar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah).
ANALISIS YURIDIS: DALIL PENOLAKAN TIDAK LAGI BERNILAI HUKUM
Robert Simangunsong menegaskan bahwa alasan penundaan yang selama ini dikemukakan oleh Pemkot Surabaya, yang merujuk pada legal opinion lama, sudah tidak memiliki kekuatan pembuktian dan relevansi yuridis. Hal ini dikarenakan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung telah menutup segala kemungkinan upaya hukum lainnya.
“Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan PK tersebut, maka Pemkot Surabaya tidak lagi memiliki hak untuk menolak atau berdalih. Kewajiban hukum telah terbentuk secara sempurna, sehingga yang tersisa hanyalah pelaksanaan eksekusi demi terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum yang nyata,” tegas Robert Simangunsong, S.H., M.H.
UPAYA MENCARI KEADILAN
Penundaan pembayaran ini dinilai telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi pihak klien. Oleh karena itu, pihaknya memohon agar Kejaksaan Agung dapat menerbitkan rekomendasi baru yang memerintahkan pelunasan kewajiban tersebut secara sukarela.
“Kami memohon arahan dan dukungan dari Kejaksaan Agung, agar putusan yang telah final ini dapat dieksekusi demi terwujudnya keadilan substantif dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya sebagai bentuk koordinasi hukum. Tutup Simangunsong.(red)
