JAKARTA, 24 MARET 2026 – Ahli hukum Oki Prasetiawan, SM., SH., MH., menegaskan bahwa penetapan status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berakar sepenuhnya pada kerangka hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap indikasi perlakuan istimewa akan melanggar prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum) dan menimbulkan implikasi mendalam bagi kredibilitas sistem peradilan nasional.
Dalam wawancara eksklusif, ia menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan terkait penyesuaian status penahanan tidak boleh terhenti pada pemenuhan syarat administratif belaka. “Dasar hukum yang digunakan harus selaras dengan esensi peraturan yang berlaku. Prinsip equality before the law mengharuskan bahwa tidak ada pihak pun yang memperoleh perlakuan khusus berdasarkan jabatan atau latar belakang. Bila prinsip ini terabaikan, kepercayaan masyarakat terhadap arsitektur peradilan kita secara keseluruhan akan tercoreng,” jelasnya pada hari Senin.
Menurut Oki, meskipun permohonan diajukan oleh keluarga terdakwa, KPK memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pengalihan penahanan memenuhi kriteria substansial yang menjadi landasan hukum. Kriteria tersebut mencakup tidak adanya risiko pelarian, tidak potensialnya gangguan terhadap bukti atau saksi, serta kelayakan kondisi untuk pengawasan yang ketat. “Meskipun keputusan ini didasarkan pada permohonan keluarga, diperlukan penilaian objektif yang komprehensif terkait kelayakan sesuai kaidah hukum. Apabila tidak demikian, akan muncul persepsi bahwa faktor non-hukum menjadi penentu – hal yang tidak hanya melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum, melainkan juga melemahkan otoritas lembaga penegak hukum,” tambahnya.
Sebagai konsultan hukum pidana berpengalaman, ia menekankan bahwa transparansi dalam proses pengambilan keputusan merupakan unsur krusial untuk menjaga integritas sistem peradilan pidana korupsi. “Keputusan semacam ini memiliki potensi untuk menjadi preseden dengan pengaruh luas. Setiap langkah yang diambil harus selaras dengan kaidah hukum dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya, karena equality before the law mengharuskan penerapan standar yang konsisten bagi seluruh pihak. Ketika kredibilitas sistem peradilan terganggu, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum secara menyeluruh akan menghadapi hambatan yang signifikan,” ucapnya.
Terkait rencana mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) untuk mengajukan permohonan serupa, Oki menegaskan bahwa setiap kasus harus dinilai secara individual tanpa dipengaruhi oleh keputusan sebelumnya. “Meskipun setiap kasus memiliki konteks tersendiri, prinsip equality before the law tetap menjadi landasan utama. Keputusan tidak boleh didasarkan pada kesamaan permohonan semata, melainkan pada analisis objektif terhadap kelayakan masing-masing kasus sesuai hukum yang berlaku. Setiap penyimpangan dalam penilaian akan semakin memperlemah kepercayaan publik pada kemampuan sistem peradilan untuk menjalankan keadilan secara adil dan objektif,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pihak berwenang untuk memberikan penjelasan yang rinci dan terstruktur terkait dasar hukum serta pertimbangan teknis di balik keputusan tersebut. “Tanpa penjelasan yang jelas dan berbasis hukum, masyarakat berhak mengajukan kritik terkait potensi pengaruh pertimbangan non-hukum. Hal ini sangat penting untuk mencegah interpretasi yang tidak tepat dan memastikan bahwa prinsip equality before the law tetap terjaga – sebab kehilangan kepercayaan pada sistem peradilan merupakan kerugian yang sulit diperbaiki dan dapat mengganggu stabilitas institusional negara,” pungkasnya.(red)
