Uang Diduga Diambil dari Bakal Calon, Kesepakatan Bermeterai Diragukan — PPRI Minta Camat, DPMD dan Inspektorat Segera Periksa!
BEKASI, 25 AGUSTUS 2026 — Proses demokrasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, diwarnai dugaan pelanggaran berat! Ketua Panitia Pilkades berinisial A diduga menyatakan secara terbuka tidak sanggup melaksanakan Pilkades apabila tidak ada dana tambahan. Yang lebih mencurigakan, panitia telah menerima dana sebesar Rp75 juta yang diduga berasal dari bakal calon kepala desa, dengan alasan anggaran pemerintah dinilai belum mencukupi kebutuhan operasional!
ANGGARAN NEGARA DIANGGAP KURANG, PANITIA DIDUGA MINTA UANG TAMBAHAN DARI BAKAL CALON!
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada Ketua Panitia, Wakil Ketua, dan sejumlah pengurus, pihak panitia membenarkan adanya penerimaan dana Rp75 juta yang disebut sebagai sumbangan atau partisipasi untuk menunjang kebutuhan penyelenggaraan. Pernyataan bahwa panitia tidak sanggup tanpa dana tambahan ini memicu dugaan kuat adanya pungutan yang justru membebani para calon sebelum proses pemilihan bahkan dimulai!
KESEPAKATAN BERMETERAI BUKAN JAMINAN LEGALITAS! DASAR HUKUMNYA DIPERTANYAKAN!
Penerimaan dana tersebut ternyata didasari kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai. Namun Abdul Hamid, Wakil Ketua Umum PPRI sekaligus Pimpinan Redaksi Buser86.id, menegaskan bahwa tanda tangan dan meterai tidak serta-merta menjamin keabsahan suatu perjanjian jika substansinya bertentangan dengan aturan yang berlaku!
“Apabila benar ada kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada bakal calon untuk membiayai operasional Pilkades, maka harus diperjelas dasar hukumnya. Pemerintah sudah mengatur sumber pembiayaan penyelenggaraan Pilkades. Jangan sampai muncul pungutan yang justru merugikan proses demokrasi itu sendiri!” — Abdul Hamid, PPRI
SEMUA PIHAK HARUS DIPANGGIL, SEMUA DOKUMEN HARUS DIBUKA!
PPRI mendesak Camat Sukatani, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh! Asal-usul uang, sifat pembayaran, pihak yang menerima, kesepakatan tertulis, hingga rincian penggunaan dana harus diperiksa secara transparan!
“Perlu dimintai keterangan semua pihak terkait. Dari mana uang itu berasal, apakah bersifat sukarela atau wajib, bagaimana kesepakatannya, dan untuk apa saja penggunaannya. Semuanya harus dibuka agar tidak menimbulkan dugaan pungutan liar!” — tegas Abdul Hamid.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti! Pilkades harus berlangsung secara demokratis, transparan, dan berkeadilan — bukan dijalankan atas dasar dana tambahan yang asal-usulnya belum jelas!
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait.
Sumber: Buser86.id | 25 Agustus 2026
Penulis: Admin-37
(redaksi)
