DENPASAR — Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengamankan seorang pria berinisial IWP (50) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Pemogan, Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditpolairud Polda Bali dalam memberantas peredaran narkotika, baik di wilayah pesisir maupun daratan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WITA. Petugas mengamankan IWP di sebuah kamar miliknya yang berada di wilayah Pemogan, Denpasar.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi yang diterima, petugas kemudian mengamankan IWP. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui memiliki dan menyediakan narkotika.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 13 klip narkotika jenis sabu, lima butir pil ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp10.217.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital merek ACIS, satu portable sealing machine, satu alat pres, tiga bong, dua pipet kaca, dua korek api, dan satu gunting.
Barang bukti lainnya berupa satu kotak permen Happy Dent dan satu bungkus rokok Camel biru yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, satu tas berwarna hitam, satu tempat sampah, serta dua unit telepon seluler, masing-masing merek Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan dan proses pengembangan lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Mari bersama-sama kita awasi lingkungan dan laporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegas Kombes Pol Ariasandy.
Red
