SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan Rino Nuramdani, S.Pd., M.M., selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli guna mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Ciheulangtonggoh.
Dari hasil penyidikan, Rino diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk 67 kegiatan yang tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2025.
Dalam dokumen tersebut, tersangka diduga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar pencairan anggaran melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dan SITANTI.
Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahkan sejumlah uang ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tanggal 13 Juli 2026, ditemukan adanya kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, di antaranya renovasi rumah pribadi serta pembayaran utang dan bunga pinjaman.
Sementara itu, sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar pencairan anggaran tersebut diketahui tidak terlaksana.
Atas dugaan perbuatannya, Rino Nuramdani disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun sesuai dengan pasal yang diterapkan.
Ditahan untuk Kepentingan Penyidikan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rino Nuramdani dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Namun, terdapat ketidaksesuaian tanggal dalam bahan siaran pers yang diterima. Dokumen tersebut mencantumkan masa penahanan mulai 6 Agustus 2026 hingga 6 September 2026, sementara penetapan tersangka tercatat pada 18 Agustus 2026.
Perbedaan tanggal tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi agar informasi mengenai masa penahanan yang dipublikasikan benar-benar sesuai dengan data resmi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum, penyuluhan hukum, serta pemenuhan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keseimbangan pemberitaan, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Red
