Bank Danamon Diduga Abaikan Kepastian Hukum, Pihak Ketiga Terancam Rugi
BANDUNG, 18 AGUSTUS 2026 — Langkah PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang tetap memaksakan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas objek agunan milik OS, padahal perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor 465/Pdt.G/2026/PN Bdg masih berjalan di Pengadilan Negeri Bandung, menuai kritik tajam. H. Yovie Megananda Santosa, kuasa hukum OS, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar asas kepatutan, kehati-hatian, dan iktikad baik yang wajib dipegang oleh lembaga perbankan.
Perkara Resmi Terdaftar, Namun Proses Eksekusi Tetap Dipercepat
“Perkara sudah terdaftar secara resmi di pengadilan dengan nomor 465/Pdt.G/2026/PN Bdg. Artinya, sengketa hukum atas objek tersebut masih dalam proses dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika lelang tetap dipaksakan saat ini, maka yang paling dirugikan justru pembeli lelang — pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak mengetahui sengketa yang sedang berlangsung,” tegas Yovie.
Tiga Kali Keberatan Resmi Diabaikan Tanpa Tanggapan
Pihak OS juga telah sebanyak tiga kali menyampaikan surat keberatan resmi terhadap rencana lelang tersebut, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan maupun penjelasan yang memadai dari pihak bank. Sikap yang mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan dinilai berisiko menciptakan kerugian yang tidak dapat dipulihkan kembali.
“Kepastian hukum harus didahulukan sebelum peralihan hak dilakukan. Jangan sampai kecepatan prosedur justru menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar bagi banyak pihak,” pungkas Yovie.
(red)
Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Kuasa Hukum OS
