Eksploitasi Anak, Pencemaran Nama Baik, Fitnah, Hingga Pelanggaran Data Pribadi Semua Terancam Sanksi Pidana
BANDUNG, 17 AGUSTUS 2026 — Rangkaian klaim yang disebarkan secara luas di media sosial ternyata menyimpan potensi pelanggaran hukum yang sangat serius. H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, mengungkapkan bahwa narasi sepihak tersebut diduga berpotensi melanggar empat undang-undang sekaligus.
“Anak bukan alat pencari simpati. Segala sesuatu yang disampaikan di ruang publik harus tetap berlandaskan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Yovie dalam keterangan persnya.
Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan belum ada hasil tes DNA yang sah untuk menetapkan status keayahan anak tersebut. Pria berinisial A belum dinyatakan bersalah oleh kelembagaan peradilan resmi. Belum ada pengujian genetik yang diakui oleh kedua belah pihak maupun ketetapan pengadilan untuk menentukan keayahan. Tanpa hasil tes DNA dan vonis hakim, segala klaim yang beredar di media sosial murni merupakan dugaan sepihak, bukan fakta hukum.
Penyebaran narasi tersebut diduga berpotensi melanggar empat ketentuan undang-undang sekaligus:
Pertama, diduga eksploitasi identitas anak — ancaman penjara 10 tahun. Mengeksploitasi identitas visual atau status pribadi anak untuk menarik simpati publik diduga melanggar Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.
Kedua, diduga pencemaran nama baik digital — ancaman penjara 2 tahun. Menuduh pihak lain secara terbuka tanpa putusan pengadilan diduga berpotensi melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp400 juta.
Ketiga, diduga fitnah — ancaman penjara 4 tahun. Menyebarkan tuduhan buruk tanpa dasar yang sah diduga dijerat dengan Pasal 434 KUHP, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Keempat, diduga pelanggaran data pribadi — ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Menyebarkan data pribadi anak maupun pihak lain tanpa izin diduga melanggar Pasal 4 ayat (3) huruf d jo. Pasal 14 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Yovie mengingatkan bahwa penghakiman sebelum adanya putusan hukum dan hasil tes DNA yang sah sangat berbahaya. Selain melanggar asas praduga tak bersalah, hal ini juga dapat membuka peluang gugatan balik pidana maupun perdata jika di kemudian hari tuduhan tersebut tidak terbukti secara sah.
“Kebenaran tidak lahir dari riuhnya opini publik, melainkan dari fakta yang diuji di hadapan majelis hakim. Biarkan proses hukum berjalan, biarkan dokumen sains berbicara, dan jangan biarkan persepsi media sosial merebut fungsi institusi pengadilan,” tutup Yovie.
Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS
(Red)
