Prinsip Perlakuan Adil dan Pelindungan Konsumen Dinilai Diabaikan, Tiga Kali Keberatan Resmi Tidak Ditanggapi
BANDUNG — Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen muncul dalam proses lelang yang dipaksakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Tiga surat keberatan resmi yang dikirimkan tim hukum OS sama sekali tidak mendapatkan tanggapan, padahal POJK tersebut mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menerapkan asas transparansi, perlakuan adil, dan penanganan pengaduan yang efektif.
Pasal 64 dan 65 POJK 22/2023 Jadi Dasar Keberatan
Yovie menyoroti Pasal 64 dan 65 POJK 22/2023 yang secara tegas mengatur kewajiban bank untuk menanggapi pengaduan dan memperlakukan konsumen secara adil. Pengabaian terhadap tiga surat keberatan berturut‑turut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip pelindungan konsumen yang diamanatkan peraturan.
“Kami sudah menyampaikan keberatan secara resmi sebanyak tiga kali, namun tidak ada tanggapan substansial dari bank. Hal ini bertentangan dengan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk menangani pengaduan secara transparan dan adil,” jelas Yovie.
Dugaan pelanggaran POJK ini menjadi salah satu dasar dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang didaftarkan ke PN Bandung.
Sampai berita ini di turunkan pihak Bank belum bisa di Konfirmasi
Red
