Satu Pengedar Diamankan Kasus Masih Dikembangkan
BIN NUSANTARA LAHAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kikim Timur Seorang pria berinisial NA warga setempat diamankan sebagai tersangka sekaligus disita 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 841 gram
DASAR DAN PEMIMPIN OPERASI
Pengungkapan merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LPA46VII2026SPKTNarkobaPolresLahatPoldaSumsel tanggal 8 Juli 2026 Operasi dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat AKP LAE Tambunan SH MH didampingi Kapolsek Kikim Timur AKP Malau SH Kanit Idik I Satres Narkoba IPDA Raden Putro SH Kanit Idik II Satres Narkoba AIPTU Ze Nasution serta seluruh personel terkait
LOKASI DAN WAKTU PENANGKAPAN
Penangkapan dilakukan Selasa 7 Juli 2026 sekitar pukul 2130 WIB di Desa Bunga Kecamatan Kikim Timur Berawal laporan informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka
BARANG BUKTI YANG DISITA
Dari hasil penggeledahan disaksikan warga ditemukan barang bukti antara lain 29 bungkus klip plastik berisi kristal putih diduga sabu berat bruto 841 gram 1 kotak rokok DJI SAM SOE warna hitam 1 unit timbangan digital Scale warna hitam serta 1 unit telepon genggam Infinix HOT 40i warna kuning
DUGAAN PERBUATAN DAN PASAL YANG DITERAPKAN
Tersangka NA diduga berperan sebagai pengedar dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Barang bukti narkotika akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk uji ilmiah
PERKEMBANGAN DAN AJAKAN MASYARAKAT
Saat ini berkas perkara masih dalam tahap penyidikan dan dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas AKP LAE Tambunan menegaskan penanganan akan dilanjutkan hingga selesai dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Polres Lahat mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas narkotika demi mewujudkan Lahat bebas barang haram
(Redaksi Berita)
