mediabinnusantara.com
Ciamis – Polres Ciamis berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Cikoneng. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan botol miras dari berbagai merek serta tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi.
Pengungkapan ini disampaikan dalam press release pada Sabtu (25/4/2026) di halaman depan Sie Humas Polres Ciamis, yang dipimpin Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam (24/4/2026). Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Awisari, Desa Cikoneng, yang dijadikan lokasi penyimpanan dan distribusi miras ilegal.
Dari lokasi tersebut, diamankan tiga tersangka berinisial AS (70), RPS (32), dan WU (46) dengan peran berbeda, mulai dari pemilik, sales, hingga kurir dan penjaga gudang.
Ribuan botol miras tersebut diketahui didatangkan dari Bandung dan diedarkan ke sejumlah wilayah seperti Banjar, Malangbong, Tasikmalaya, hingga Ciamis. Para pelaku dijerat Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Red
