BIN NUDANTARA PANGKALPINANG – Polda Bangka Belitung melimpahkan tersangka kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi berinisial Fa alias Ijal (45) ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Selasa (7/4/2026).
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan tersangka beserta barang bukti sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujar Agus di Mapolda Babel, Rabu (8/4/2026).
Selain tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah alat bukti yang diamankan, di antaranya kendaraan operasional dan ratusan tabung gas yang menjadi objek perkara.
Agus menegaskan, langkah hukum ini diambil untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini juga menjadi bentuk nyata komitmen Kapolda Babel, Irjen Viktor Sihombing, dalam menindak tegas praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat dan negara.
“Kapolda memerintahkan untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat. Kami pastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan diproses hingga tuntas,” tegasnya.
(Redaksi)
